SELAMAT MEMBACA ;))
"Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa".
Pengertian
negara | Inilah pengertian negara yang benar dan banyak dijadikan referensi.
Adapun pengertian negara adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan
sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk
kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa
menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus
pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya. Secara asal-usul
kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa
latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap
atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa
sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.
Jadi terminologi
negara yaitu suatu organisasi yang tertinggi diantara setiap kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada daerah
tertentu dan memiliki pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian negara
tersebut mengandung suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang
memiliki syarat yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan kedaulatan serta
pengakuan dari seluruh negara lainnya.
Pengertian negara, fungsi, sifat dan unsur

Dari pemaparan diatas
mengenai pengertian negara, tentunya belumlah cukup untuk memberikan kesimpulan
bahwa pengertian negara yang diatas paling benar. Dibawah ini, ada beberapa
pengertian negara menurut para ahli yang terkenal, berikut informasi tentang
pengertian negara:
Pengertian negara
1.
Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu
bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
2.
2. Pengertian negara
menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki
melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh
kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau
teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban
sosial.
3. Pengertian negara
menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki
kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
4. Pengertian negara
menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang
berarti kewibawaan dan kekuasaan.
5. Pengertian negara
menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan
dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
6. Pengertian negara
menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah
tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam
mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
7. Pengertian negara
menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan
selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan
wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
8. Pengertian negara
menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara
bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan
harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.+.
9. Pengertian negara
menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
10. Pengertian negara
menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak
dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
11. Pengertian negara
menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan
sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainny.
12. Pengertian negara
menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang
termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
13. Pengertian negara
menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu
sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.
Fungsi negara
Berdasarkan beberapa
pengertian negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami fungsi
negara, berikut informasi tentang fungsi negara :
1. Negara berfungsi
dalam memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dimana negara yang maju dan sukses
akan membuat masyarakat dapat bahagia dalam segi ekonomi maupun sosial
kemasyarakatan.
2. Negara berfungsi
dalam melaksanakan ketertiban dimana negara bertugas menghadirkan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damai dengan diperlukan adanya suatu pemeliharaan
ketertiban umum dengan adanya dorongan serta adanya dukungan secara penuh oleh
masyarakat.
3. Negara berfungsi
menjaga keamanan dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan dan menjaga
masyarakat dari adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik yang datang
dari dalam maupun dari luar.
4. Negara berfungsi
dalam menegakkan keadilan dengan membentuk lembaga peradilan agar dapat menjadi
tempat oleh warganya dalam menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
Sifat-sifat negara
Kemudian melihat beberapa fungsi negara yang ada diatas maka kita dapat
memberikan kesimpulan untuk sifat-sifat negara, berikut informasi tentang
sifat-sifat negara yaitu:
1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
3. Negara bersifat
mencakup semua yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan
membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini sangat
diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup aktivitas negara dan akan
mewujudkan cita-cita negara.
Unsur-unsur negara
Kemudian negara dapat
dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut informasi tentang
unsur-unsur negara:
Ada 3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu
negara yaitu:
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah, Wilayah
merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara.
Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap
dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara
dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena
mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak
memiliki wilayah.
3. Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan
unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki
kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara
dari serangan dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat
kedaulatan yaitu:
– Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
– Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari ne
– Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
– Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari ne
gara sendiri.
– Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
– Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
– Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
– Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
4. Adanya pengakuan
dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau
terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan
negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu
adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan
serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:
– Pengakuan de jure
yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara
diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan
secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata
pergaulan internasional.
– Pengakuan de facto
yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena
memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
okss
BalasHapus